Dari jenjang mendasar, menengah, hingga tingkat atas.
Hal-hal yang mengatur dan ketentuan yang menekankan hal tersebut sangat jelas dalam UUD 1945 NKRI, salah satunya adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
1. UU No2 Tahun 1989 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertagwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2. Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.
3. TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945, Bab II (Pasal 2, 3, dan 4)
Dari sini dapat dilihat dengan jelas tugas dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya khususnya dibidang pendidikan. Namun pada kenyataannya sebaliknya, oleh ketidak mampuan negara melalui alat pelaksana pemerintahan dalam negara untuk memenuhi hak warga negara maka dibuatlah semacam pengkaburan makna, dimana setiap warga negara "Wajib Belajar" (meskipun hanya 9 tahun, selebihnya tanggung sendiri).
Prioritas Pendidikan di Indonesia saat ini hanya untuk memepersiapkan alat atau stock untuk memenuhi kebutuhan Industrial demi kepentingan negara yang arahnya tak menentu.
Tidak pada pengembangan ilmu pendidikan dan pembinaan pribadi yang "Berakhlak, Bermoral, dan Beriman serta Cinta Tanah Air" melainkan pembungkaman dan pengkerdilan warga negara yang mengkomersialkan Pendidikan di Indonesia.
Tidak ada satu pun lembaga pendidikan yang ada di Indonesia saat ini yang benar-benar beracuan pada ketentuan-ketentuan tersebut.
Salah satu contoh seperti lembaga pendidikan swasta, yang pada hakekatnya adalah membantu Negara dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa. Tetapi biayanya yang sangat melampau dan mutu yang serupa, demikian juga lembaga pendidikan negeri.
Tak ada yang dapat kita temui sekolah maupun Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang berpihak kepada warga negaranya, disamping biayanya yang sangat mahal.
Swasta dengan biaya yang melambung tinggi dari biaya di negeri, sedangkan negeri juga demikian. Tak dapat mengecap pendidikan apabila tidak mempunyai biaya yang sangat tinggi, sehingga hampir kebanyakan yang mengecap pendidikan di Indonesia adalah mereka yang memiliki materi pendukung untuk memenuhi syarat baku dalam dunia pendidikan.
Dimanakah peran ketentuan-ketentuan tersebut?
Dimanakah Hak warga negara tersebut?
Pendidikan hak setiap warga negara, bukan kewajiban warga negara. Melainkan tugas dan tanggungjawab Negara-lah untuk memenuhi hak warga negara tersebut.
Bagikan
Orang Miskin Dilarang Sekolah (Pendidikan Di Indonesia Bukan Untuk Orang Miskin)
4/
5
Oleh
Admin
.jpg)

.jpg)
.gif)
